Waspada! Beredar Informasi Hoax Penyaluran BSU di WhatsApp

Waspada! Beredar Informasi Hoax Penyaluran BSU di WhatsApp

ABATANEWS – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat, bahwa penyampaian informasi terkait penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021, hanya melalui laman dan akun media sosial resmi Kemnaker.

“Waspada, mengenai penyebaran informasi Hoaks melalui chat WhatsApp atau SMS, atau DM terkait Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU),” bunyi unggahan Instagram @kemnaker, Senin (27/9).

Berikut contoh hoaks melalui chat WhatsApp:

Berikut Kami lampirkan daftar nama penerima BSU 2021 yang lolos verifikasi pendataan dari Pemerintah pusat dan telah diajukan untuk dibuatkan rekening Himbara. Adapun syarat penerima BSI yang disalurkan oleh Bank Himbara antara lain (1) mengisi formulir, (2) menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, (3) fotocopy KTP), (4) surat kuasa yang ditandatangani oleh pihak pertama oleh si penerima bantuan dengan disertakan materai Rp 10.000, (5) penerima BSU ‘Wajib’ mengikuti asuransi PIJAR yang mana asuransi tersebut memiliki beberapa manfaat.

Maka penerima BSU diminta membawa uang Rp 100 ribu untuk syarat pengambilan BSU dan pendaftaran asuransi PIJAR dengan biaya Rp 100 ribu untuk masa asuransi 1 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) yang disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Menaker, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (27/09/2021).

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Berita Terkait
Baca Juga