Warga AS Kini Bisa Lagi Main TikTok

ABATANEWS, JAKARTA — Setelah hampir satu bulan diblokir, TikTok akhirnya kembali tersedia di App Store dan Play Store. Google dan Apple memulihkan aplikasi video pendek itu menyusul perkembangan terbaru dalam kebijakan pemerintah AS terhadap TikTok.
Pemulihan ini terjadi setelah Jaksa Agung AS, Pam Bondi, mengirim surat kepada kedua perusahaan teknologi tersebut untuk memastikan mereka tidak dikenai denda karena tetap menyediakan TikTok di platform mereka. Bloomberg melaporkan bahwa per Kamis (13/2) malam waktu setempat, TikTok sudah bisa diunduh lagi.
Sebelumnya, Google dan Apple menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka pada Januari 2025 sebagai respons terhadap aturan larangan operasi TikTok di AS yang disahkan pada 2024. Bahkan, layanan TikTok sempat dihentikan untuk mematuhi regulasi tersebut.
Namun, perubahan besar terjadi ketika Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada 20 Januari 2025, yang menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan larangan TikTok selama 75 hari. Meski demikian, Google dan Apple tidak segera bertindak, mengingat risiko denda miliaran dolar AS jika mereka bertindak tanpa kepastian hukum yang jelas.
Pemerintah AS meloloskan aturan pelarangan TikTok dengan alasan keamanan nasional, mengingat kepemilikan aplikasi tersebut oleh perusahaan China. Ada kekhawatiran bahwa TikTok dapat digunakan untuk mengumpulkan data warga AS, mengingat kebijakan China yang mewajibkan perusahaan-perusahaannya berbagi informasi dengan pemerintah.
Menariknya, Trump yang sebelumnya mendukung pelarangan TikTok saat masa jabatan pertamanya, kini berubah sikap dan membuka kemungkinan bagi TikTok untuk tetap beroperasi di AS. Namun, nasib aplikasi ini masih belum pasti. Jika tidak ada kesepakatan mengenai kepemilikan TikTok di AS pada awal April 2025, aplikasi ini bisa kembali dilarang. Trump telah menugaskan Wakil Presiden JD Vance untuk mengawasi potensi penjualan bisnis TikTok di AS sebagai solusi kompromi.
Hingga kini, Google, Apple, TikTok, dan Departemen Kehakiman AS belum memberikan komentar resmi mengenai perkembangan ini.