Wali Kota Munafri Ultimatum OPD Soal PAD dan Serapan Anggaran

Wali Kota Munafri Ultimatum OPD Soal PAD dan Serapan Anggaran

ABATANEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga para camat terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan anggaran.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan Laporan Realisasi Belanja Daerah dan Realisasi PAD Triwulan II Tahun 2025 di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025).

Dalam Arahannya, Munafri menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah.

“Kita melakukan monitoring dan evaluasi bukan hanya soal anggaran, tapi juga hasil dan dampaknya,” ujar Appi.

Ia menyebut, monitoring dan evaluasi (monev) memiliki tiga prinsip dasar yang harus dijalankan, fokus pada hasil (outcome) dan dampak, bukan sekedar input anggaran atau pencapaian fisik semata.

“Semua proses ini harus sesuai timeline yang kami tetapkan. Hasil evaluasi juga akan diketahui Ibu Aliyah yang saat ini sedang menghadiri kegiatan internasional di Malaysia,” jelasnya.

Munafri mengungkapkan, selama enam bulan pertama masa kepemimpinannya, ia sengaja memberi waktu untuk membangun chemistry dengan jajaran pemerintah kota tanpa langsung melakukan intervensi.

Hal ini untuk memberi kesempatan setiap SKPD menunjukkan kinerja dan perbandingan terhadap target yang diharapkan. Apalagi sudah masuk enam bukan masa tugas sejak dilantik 20 Februari lalu.

“Setelah ini, saya akan berhadapan dengan bapak-ibu semua untuk mengontrol kemajuan, tidak hanya dalam serapan anggaran tetapi juga pengembangan sumber daya manusia (SDM),” tururnya.

“Dari awal saya sampaikan, SDM adalah hal yang sangat penting dalam sebuah sistem organisasi, dan ini akan kita kontrol dengan baik,” tambah dia.

Ia menambahkan, peran para asisten wali kota akan diperkuat untuk melakukan monitoring setiap kegiatan SKPD, disertai pembagian tenaga ahli yang bertugas membantu efektivitas kerja.

Dalam evaluasi enam bulannya, Munafri mengaku melihat beragam gaya kepemimpinan di setiap SKPD. Ia menekankan perlunya kepemimpinan yang kuat di setiap wilayah, pola komunikasi yang solid, dan fokus pada pencapaian kinerja.

Interaksi yang dibangun harus berdampak. Setiap program harus jelas manfaatnya. Cara memandang terhadap dinas harus fokus pada peningkatan kinerja.

“Saya yakin bapak-ibu di posisi ini sudah melewati banyak tahapan, tapi yang terpenting adalah dampak nyata dari apa yang kita lakukan,” tegasnya.

Munafri menegaskan, pesan ini bukan sekadar imbauan, melainkan ultimatum untuk memastikan perangkat di seluruh daerah bekerja maksimal demi mencapai target PAD dan penyerapan anggaran sesuai rencana.

Ia menegaskan, sudah saatnya seluruh jajaran meninggalkan zona nyaman dan memastikan adanya perbaikan (improvement) nyata dari setiap program yang dijalankan.

Lanjut Appi, mengingatkan bahwa serapan anggaran bukan berarti kinerja, karena kinerja harus diukur dari dampak (outcome) yang dirasakan masyarakat, bukan sekedar penyerapan anggaran atau capaian fisik.

“Kadang kita menganggap serapan bagian dari kinerja. Padahal berbeda. Serapan hanya menunjukkan penggunaan anggaran, tapi kinerja adalah hasil yang sampai ke masyarakat,” sebutnya.

“Jangan sampai ada pemborosan karena anggaran tidak tepat sasaran,” lanjut dia.

Menurutnya, monitoring dan evaluasi (monev) bukan untuk mencari siapa yang salah, namun untuk mencari solusi atas kendala yang terjadi.

Ia meminta setiap pimpinan OPD terbuka menyampaikan kendala, termasuk kebutuhan SDM, agar perencanaan dan pelaksanaan program berjalan efektif.

“Jangan biarkan output terhambat hanya karena kita diam. SDM adalah kunci. Percuma target direvisi kalau orang-orangnya tidak bisa berubah,” imbuh Appi.

Munafri juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang cair antarjenjang dalam organisasi. Kepala dinas tidak boleh menganggap staf sebagai beban, sebaliknya harus membangun dukungan dua arah agar kinerja tetap terjaga.

“Kalau di bawahnya tidak jalan, di atasnya akan mandek, dan dinasnya akan amblas. Kepemimpinan itu harus mampu membaca alur kerja bawahan. Kita harus menciptakan suasana kerja yang membuat orang datang ke kantor dengan senang, bukan stres,” tambahnya.

Ketua IKA FH Unhas itu juga mengingatkan agar kinerja data digunakan untuk pengambilan keputusan, bukan sekadar laporan formalitas.

Tanpa hasil, kata Munafri, output belum bisa disebut kinerja yang lengkap. Triwulan II ini yang menentukan arah pencapaian hingga akhir tahun.

“Tahun depan saya tidak mau lagi seperti ini. Semua harus berjalan sejak awal, dengan perencanaan yang matang. Januari 2026 kita sudah tahu apa yang dilakukan di bulan Oktober 2026,” tegasnya.

Munafri Pemberitahuan Sekretaris Daerah untuk mulai mengontrol SKPD secara berkelompok dan melakukan pertemuan head to head dengannya mulai bulan depan.

Setiap program, terutama yang strategis dan berdampak langsung pada masyarakat, wajib melalui pembahasan bersama untuk menjaga ritme kerja pemerintah kota.

“Jangan bergerak sendiri-sendiri. Pastikan strategi program dibahas bersama. Kita perlu kolaborasi untuk harmonis, agar pembangunan berjalan sesuai jalur dan berdampak nyata bagi warga,” tutupnya.

Sedangkan, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Kota Makassar, Fajar Hidayat, memaparkan perkembangan realisasi keuangan daerah hingga 30 Juli 2025.

Berdasarkan laporan, belanja Kota Makassar baru terserap sekitar Rp1,4 triliun dari total anggaran Rp5,7 triliun. Menurut Fajar, angka ini menunjukkan serapan masih di kisaran 25 persen lebih dari pagu yang tersedia.

Sementara untuk pendapatan daerah, pencapaian baru sebesar 33 persen atau sekitar Rp830 miliar dari target Rp2,4 triliun.

“Adapun pendapatan transfer telah terealisasi sebesar Rp1,3 triliun dari target Rp2,9 triliun, sehingga total pendapatan dan transfer yang sudah dibukukan mencapai Rp4,46 triliun,” tuturnya.

Fajar menjelaskan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini berlandaskan tiga regulasi utama, yaitu.

Pertama, permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi untuk dokumen perencanaan.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.

Ketiga, Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2024 tentang APBD Kota Makassar Tahun 2025.

Ia menegaskan, tujuan rapat pemantauan dan evaluasi penyusunan laporan berkala tahun 2025 ini adalah untuk memperoleh capaian data kinerja dan keuangan dari setiap perangkat daerah, serta mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

“Dari hasil ini, kita bisa melihat pencapaian kinerja sekaligus hambatan yang ada, sehingga perencanaan pembangunan ke depan bisa lebih tepat dan efektif,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga