Wali Kota Makassar Diperiksa Sebagai Saksi oleh Kejati Terkait Korupsi di PDAM Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR – Penyidik Kejati Sulsel memanggil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi PDAM Makassar pada 2017 hingga 2019. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung, Kamis (13/4/2023).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar. Dana tersebut untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.
Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel hari ini memanggil Pak Danny sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi th 2017 s/d 2019,” kata Soetarmi.
Soetrami menambahkan bawah Danny Pomanto tiba di Kantor Kejati Sulsel pada pagi hari. Sampai saat ini, i masih diperiksa di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Pemanggilan Danny Pomanto sebagai saksi ini, usai Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup PDAM Kota Makassar. Selain Haris, mantan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terjerat kasus korupsi saat Haris Yasin Limpo menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 hingga 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan Tahun 2017 hingga 2019.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2016 hingga 2019,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam keterangan persnya Selasa (11/4/2023).