Waketum Kadin Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU IKN
ABATANEWS, JAKARTA – Dengan ditetapkannya Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), pengusaha meminta agar pemerintah segera menyosialisasikan hal itu. Sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannya dianggap penting, mengingat adanya peluang usaha dan investasi, khususnya bagi pengusaha dalam negeri.
“Sehingga para pengusaha dapat mempersiapkan diri, sektor yang akan dimasukinya baik untuk jangka pendek, menengah, panjang sesuai dengan target pembangunan yang dicanangkan antara tahun 2020-2045,” jelas Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang via rilisnya, pada Ahad (23/1/2022).
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta tersebut menambahkan pelaku usaha juga berharap berbagai peluang kerja dan investasi di ibu kota baru ini akan lebih diutamakan kepada pengusaha dalam negeri.
Sedangkan sektor-sektor tertentu yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal besar dapat diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM.
Selain itu, ia berharap Badan Otorita IKN yang akan segera dibentuk dalam tenggang waktu dua bulan ke depan dapat diisi oleh figur-figur yang profesional, memiliki pengalaman bidang pelayanan, perizinan serta perencanaan, kepemimpinan, dan jaringan yang luas.
“Karena figur-figur yang akan duduk di struktur Badan Otorita ini lah yang akan menjalankan amanah UU IKN yang akan merumuskan berbagai kebijakan dan arah pembangunan IKN,” imbuhnya.
Sarman menilai tingkat kepercayaan dan keyakinan investor juga akan sangat ditentukan oleh figur yang akan duduk dalam Badan Otorita IKN tersebut.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selektif.
Ia pun menyebut dunia usaha menyambut baik UU IKN yang ia yakini menjadi awal dari usaha menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan yang berdampak ke wilayah timur.
“Dengan dimulainya proses pembangunan IKN akan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2022,” beber dia.
Seperti diketahui, Pemerintah RI dan DPR RI telah mengesahkan UU IKN pada Selasa (18/1/2022) lalu. Salah satu poin yang diamanatkan dalam beleid adalah Presiden harus menunjuk kepala otorita IKN paling lama 2 bulan usai uu disahkan. (*)