Wacana Presiden 3 Periode, Anggota DPR: Khianati Reformasi

Wacana Presiden 3 Periode, Anggota DPR: Khianati Reformasi

ABATANEWS, JAKARTA – Penolakan terhadap wacana presiden tiga periode terus bergulir. Tak terkecuali dari para wakil rakyat di Senayan.

Anggita DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Fauzi ikut angkat bicara menyuarakan penolakan terhadap wacana tersebut. Menurutnya, ide itu adalah bentuk kemunduran demokrasi.

“Orang-orang yang menggulirkan wacana itu seperti mengkhianati reformasi dan saya rasa itu kemunduran demokrasi,” kata Fauzi.

Anggota DPR dari dapil Sulawesi Selatan III ini mengatakan, wacana tersebut juga bertentangan dengan aturan UU saat ini. Namun, yang paling utama karena Presiden Jokowi sendiri telah menolak wacana tersebut.

“Beberapa kali Presiden Jokowi mengatakan menolak ide itu. Kalau ‘pengantinnya’ sendiri sudah menolak sebaiknya relawan yang baru dibentuk segera saja membubarkan diri,” imbau Fauzi.

Menurutnya, pembatasan periode presiden dimaksudkan untuk menghidupkan regenerasi kepemimpinan. Selain itu, periodesasi yang panjang cenderung memunculkan otoritarianisme dalam kepemimpinan.

“Kita punya pengalaman di orde baru. Saya kira itu salah satu alasan mengapa di awal reformasi diputuskan untuk membatasi presiden hanya dua periode,” tambah Fauzi.

Sejumlah legislator di Senayan dari berbagai fraksi juga telah secara terbuka menyatakan penolakannya. Teranyar, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan menolak wacana yang digulirkan Relawan Jokowi-Prabowo (JokPro).

Menurut Mahfud, konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden berfungsi untuk membatasi kekuasaan, baik dalam lingkup maupun waktunya. Namun, ia menyadari wacana itu saat ini berada di tangan parpol dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya,” kata Mahfud melalui akun twitternya, Senin (21/6).

 

 

Berita Terkait
Baca Juga