Viral Dua Mobil Berbeda Pakai Plat Nomor Sama, Ustaz Zacky Mirza: Emang Boleh? 

Viral Dua Mobil Berbeda Pakai Plat Nomor Sama, Ustaz Zacky Mirza: Emang Boleh? 

ABATANEWS, JAKARTA – Pendakwah ternama, Ustaz Zacky Mirza baru-baru ini mengunggah sebuah video yang memperlihatkan kejadian unik di jalan tol. Dalam video tersebut, terlihat dua mobil mewah memiliki plat nomor kembar atau sama.

Melalui akun Instagram pribadinya @zackymirza_, ustaz Zacky Mirza mengaku kebetulan melihat situasi tersebut saat melintas di jalan tol saat hendak pergi tausiyah. Dia melihat dua mobil dengan jenis berbeda yakni Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz memiliki plat nomor yang sama yakni D 777 SAH.

Ustaz Zacky Mirza melihat dua mobil itu beriringan di jalan Tol JORR (Tol Lingkar Luar Jakarta / Jakarta Outer Ring Road). Dia tidak bisa menahan rasa penasaran dan menanyakan hal itu kepada netizen.

“Teman-teman maaf. Mau nanya nih, saya gak terlalu faham. Pas mau berangkat acara tausiyah, ane ngeliat kejadian ini nih di tol Jorr. 2 mobil nomor nya sama-sama: D 777 SAH. 1 plat nomor emang boleh ya untuk 2 mobil?? Mohon pencerahannya ya gaes, miskin ilmu nih!,” tulis ustaz Zacky Mirza dalam keterangan unggahannya.

Sontak, video unggahan ustaz Zacky Mirza itu viral setelah ramai dibagikan ulang sejumlah akun di media sosial hingga menuai komentar beragam dari netizen. Namun, beberapa netizen menyebut kalau pemilik asli plat nomor tersebut adalah Toyota Fortuner.

“Boleh ustad. Kalau enggak ketahuan,” tulis akun @azh***.

“Seharusnya enggak boleh ustadz,” tulis akun @kot***.

“Setahu ane 1 plat buat 1 kendaraan, pasti ada yg palsu salah satunya… plat bandung tuh, coba @poldajabar_ind bisa cari tahu,” tulis akun @hen***.

“Setelah saya cek aplikasi SAPAWARGA ustad @zackymirza_ pemilik aslinya itu fortuner. @humaspoldajabar lumayan nih yg sedan pake plat palsu,” tulis akun @rah***.

“Yang asli Fortuner. Dia orang Cimahi,” tulis akun @rid***.

“Ini nopol yg asli punya Fortuner, nomor daerah Cimahi setelah saya cek,” tulis akun @spy***

Menurut undang-undang, setiap kendaraan bermotor harus memiliki plat nomor yang berbeda. Penggunaan plat nomor yang sama untuk lebih dari satu kendaraan tidak diperbolehkan.

Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenakan sanksi seperti kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.

Berita Terkait
Baca Juga