Viral Bocah di Nias Selatan Dianiaya Keluarga Hingga Alami Patah Kaki 

Viral Bocah di Nias Selatan Dianiaya Keluarga Hingga Alami Patah Kaki 

ABATANEWS, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang bocah perempuan berinisial NN (10) asal Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara viral di media sosial. Video yang memperlihatkan kondisi korban beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun X @neVerAl0nely.

Dalam video tersebut, dinarasikan korban tinggal bersama keluarga dari pihak sang ayah sejak usia 3 tahun karena orang tuanya sudah bercerai. Mirisnya, pelaku kejahatan itu lebih dari satu orang yang merupakan pihak keluarga korban.

“Adek cantik 3 tahun ini disiksa selama bertahun-tahun oleh keluarga dari pihak ayahnya yaitu kakek, nenek, paman dan tantenya. Sejak orang tuanya bercerai dia tinggal dengan mereka,” tulis akun X @neVerAl0nely dalam keterangan unggahannya.

Korban diduga dianiaya sejak usia 3 tahun hingga kini berusia 10 tahun. Bahkan, tulang di kedua kakinya kini patah dan bengkok sehingga membuatnya tidak bisa berjalan normal.

“Dulu baru satu kaki yg di patahkan oleh om dan tantenya, namun karena masih kecil dia tidak bisa memberikan keterangan, kini kaki sebelahnya lagi yg dipatahkan. Beruntung ada yg memviralkan sehingga adik ini sekarang dapat dievakuasi dari keluarga tersebut,” pungkas akun X @neVerAl0nely .

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan pihaknya sudah turun tangan menangani kasus ini. Paman dan keluarga korban yang diduga ikut melakukan penganiayaan sudah ditangkap polisi. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, baik dari pihak keluarga dan warga sekitar.

“Kami sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan kami akan terus berupaya mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya dalam keterangannya.

Ferry memastikan penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk memberikan keadilan bagi korban. Dia juga sudah mengunjungi korban di UPTD Lolowau untuk memeriksa kondisi fisik dan psikologisnya.

Pihak kepolisian berkomitmen akan memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam proses pemulihan fisik dan psikologis.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban NN. Dia adalah tante korban berinisial D.

“Sudah ada 1 (tersangka) inisial D, perempuan,” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

Penetapan status tersangka terhadap D berdasarkan keterangan korban NN dan hasil visum. Selain D, ada dua terlapor dalam kasus ini yaitu kakek dan paman korban.

Berita Terkait
Baca Juga