Usia Trisal-Akhmad Sisa 7 Hari di Pilwalkot, Apa KPU Palopo Berani Tegakkan Aturan?
ABATANEWS, MAKASSAR — Status calon Trisal Tahir di Pilwalkot Palopo tersisa 7 hari lagi. Hal itu dikarenakan, Bawaslu Palopo meminta KPU Palopo untuk segera mencoret Trisal beserta pasangannya, Akhmad Syarifuddin dari arena pertarungan merebut suara rakyat.
Keputusan ini merupakan buntuk dari ijazah SMA paket C Trisal yang tak diakui oleh pemerintah. Makanya, Bawaslu menilai, Trisal tidak memenuhi syarat untuk jadi calon wali kota pada Pilkada Serentak 2024.
“Meminta untuk mengubah penetapan calon. Kan tidak bisa ditetapkan (sebagai calon sah) karena tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Jadi itu intinya karena ketidaksahan ijazahnya dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan dan untuk itu sudah itu kami rekomendasi,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, kepada wartawan, pada Selasa (29/10/2024).
Dengan masuknya surat rekomendasi bawaslu ke KPU, maka berdasarkan regulasi, kata Khaerana, KPU cuma punya waktu paling lambat 7 hari untuk mengubah status pasangan calon yang sebelumnya mendapat nomor urut 4 itu.
“Kalau sesuai peraturan KPU, 7 hari jangka waktu untuk menindaklanjuti temuan bawaslu,” jelasnya.
Hanya saja, hingga sejauh ini, belum ada tanggapan dari Komisioner KPU Palopo. Abbas Djohan, salah satu Anggota KPU Palopo yang dimintai tanggapan oleh wartawan, juga belum merespons.
Seperti diketahui, pasangan Trisal-Akhmad diusung oleh dua partai besar, yakni Gerindra dan Demokrat. Apalagi, Trisal juga diketahui sebagai kader Gerindra.