Usai Putri Divonis 20 Tahun, Giliran Kuat Ma’rut yang Dijatuhi 15 Tahun Penjara oleh Hakim
ABATANEWS, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, pada Selasa (14/2/2023).
Kuat jadi terdakwa ketiga yang divonis oleh majelis hakim. Kemarin (12/2/2023) dua terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah dibacakan vonisnya.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri divonis 20 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” tambahnya.
Seperti Ferdy dan Putri, hakim memvonis hukuman lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.