Usai Dirawat di RS Polri Keramat Jati, Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Kembali Ditahan KPK 

Usai Dirawat di RS Polri Keramat Jati, Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Kembali Ditahan KPK 

ABATANEWS.COM – Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kembali menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Ia ditahan usai sebelumnya dirawat di RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan Yaqut ditahan setelah dinyatakan pulih. Ia dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (Rutan) dilakukan pada Kamis malam 9 Juli 2026.

“Penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, Yaqut dilakukan tindakan medis di observasi RS Polri Kramat Jati untuk beberapa hari. Namun dia dinyatakan sehat, dan langsung dipindahkan ke Rutan KPK.

“Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji, karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” papar Budi.

Diketahui, Politikus PKB itu dirawat ke RS Polri Kramat Jati pada 24 Juni. Saat itu, Yaqut membutuhkan penanganan medis atas penyakit saluran pencernaan atau ambien.

Dalam kasusnya, Yaqut diduga merestui mengubah komposisi 20.000 kuota haji tambahan 2023-2024. Di mana, persentase kuota haji tambahan yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perubahan persentase kuota haji tambahan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Selain itu, perubahan persentase tersebut juga menguntungkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), salah satunya PT Makassar Toraja (Maktour) sejumlah Rp27,8 miliar. KPK menyebutnya sebagai illegal gain atau keuntungan tidak sah.

Selain PT Maktour, ada sejumlah pihak yang juga diuntungkan akibat perubahan komposisi kuota haji tambahan tersebut.

Yakni staf khusus Yaqut saat menjabat Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU); dan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Berita Terkait
Baca Juga