UMP Sulsel 2024 Resmi Ditetapkan Senilai Rp 3,4 Juta 

UMP Sulsel 2024 Resmi Ditetapkan Senilai Rp 3,4 Juta 

ABATANEWS, MAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024 resmi ditetapkan. Yakni, naik 1,45 persen sebesar Rp 3,4 juta rupiah.

Pengumuman kenaikan UMP Sulsel dilakukan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin. Hal itu ia sampaikan melalui tembacaan SK bernomor 1671/12/2023/21.11.2023 terkait penetapan UMP Sulsel 2024.

“Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” imbuh Bahtiar Baharuddin dalam rapat yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Hanya saja, kenaikan UMP Sulsel tahun 2024 ditentukan secara bersyarat. Syarat tersebut berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

“Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun,” jelasnya.

Lebih jauh, Bahtiar menjelaskan kenaikan UMP Sulsel ini setelah dilakukan sejumlah pertimbangan. Baik dengan pihak perusahaan atau pengusaha hingga ssrikat buruh.

Apalagi sebelumnya, sejumlah serikat buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (20/11/2023). Para serikat buruh menuntut kenaikan UMP Sulsel tahun 2024.

“Setelah berdialog dengan kawan-kawan. Kami sudah mengelompokkan aspirasinya. Memang soal tafsir hukum kawan-kawan Yang ada itu masih menggunakan PP 78. PP 78 sudah diubah dengan PP 51,” jelas Bahtiar.

Berita Terkait
Baca Juga