Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 3 Tahun Penjara

Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 3 Tahun Penjara

ABATANEWS, SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Abdul Haris 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan,” katanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan eks Ketua Panpel Arema FC itu divonis 3 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

“Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” katanya.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.

“Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” ucapnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar,” katanya.

“Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkannpemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka,” ucapnya.

Kemudian, hal yang meringankan lainnya peristiwa itu terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribune. Terdakwa telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga.

Lalu hakim menyebut, terdakwa juga belum pernah dipidana, dia juga lama mengabdi di dunia sepak bola.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya.

Berita Terkait
Baca Juga