Tok! 27 November 2024 Resmi Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional guna mendukung kelancaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 21 November 2024 di Jakarta.
“Keputusan presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” demikian bunyi Keppres yang diteken Prabowo, seperti dikutip Senin (25/11/2024).
Langkah ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi penutup Keppres tersebut.
Wacana menjadikan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada awal November 2024.
Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Dengan jumlah peserta yang besar, libur nasional ini diharapkan memaksimalkan partisipasi warga dalam menentukan masa depan daerah masing-masing melalui proses demokrasi yang lancar dan inklusif.