TNI Komplain Dua Anggotanya di-OTT, KPK: Kami Khilaf

TNI Komplain Dua Anggotanya di-OTT, KPK: Kami Khilaf

ABATANEWS, JAKARTA – Pihak TNI komplain atas penetapan tersangka dua anggota Basarnas yang juga merupakan anggota TNI aktif.

Komandan Puspom TNI, Marsda R Agung Handoko menyesalkan, KPK tak berkoordinasi dengan pihaknya saat melakukan OTT terhadap kedua tersangka, yakni Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (Kepala Basarnas RI) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (Koordinator Administrasi Kabasarnas).

Menurut Agung, penangkapan dan penetapan tersangka Henri dan Afri hanya diketahui lewat pemberitaan media massa. Padahal, secara aturan, KPK mesti berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak TNI sebelum melakukan penindakan.

“Karena kami punya ketentuan dan aturan sendiri,” kata Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, di Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).

“Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,” jelas Agung.

Olehnya, KPK pun meminta maaf atas kejadian ini. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengaku, anggotanya khilaf dalam kasus ini.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis Tanak di Kantor KPK, pada Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer.

Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

“Di sini ada kekeliruan dari tim kami, ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ungkapnya.

Berita Terkait
Baca Juga