TNI Klarifikasi Soal Pengamanan Kejaksaan: Rutinitas Biasa, Bukan Langkah Darurat

ABATANEWS, JAKARTA — Mabes TNI Angkatan Darat angkat bicara soal polemik pengerahan pasukan untuk mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Isu ini ramai dibicarakan publik setelah beredarnya surat telegram yang memuat instruksi penempatan personel TNI di Kejaksaan Agung, Kejati, dan Kejari di berbagai daerah.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa surat telegram tersebut merupakan dokumen internal yang sifatnya biasa dan rutin dalam rangka sinergi antar lembaga negara.
“Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” ujarnya, Minggu (18/5/2025).
Menurut Wahyu, sinergi antara TNI dan Kejaksaan bukanlah hal baru. Pengamanan yang diberikan selama ini sudah berlangsung dalam kerangka kerja sama satuan. Bedanya, kini kerja sama itu diperkuat secara institusional menyusul dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung.
“Kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” jelasnya.
Wahyu juga meluruskan kabar tentang pengerahan pasukan besar-besaran. Meski disebutkan satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari, pada praktiknya, jumlah personel di lapangan disesuaikan secara teknis.
“Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan,” katanya.
Lebih jauh, Wahyu menegaskan bahwa tidak ada situasi luar biasa yang melatarbelakangi kebijakan ini. Ia menolak anggapan bahwa TNI masuk ke ranah sipil secara tidak proporsional.
“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ungkapnya. “TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya.”
Meski begitu, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang pemisahan peran TNI dan Polri.
“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” kata Sugeng dalam siaran pers pada 12 Mei 2025.