TNI AU Sambangi Rumah Ibu-ibu yang Ditendang Anggota, Kopasgat Minta Maaf

TNI AU Sambangi Rumah Ibu-ibu yang Ditendang Anggota, Kopasgat Minta Maaf

ABATANEWS.COM – Perwakilan TNI AU menyambangi rumah Sri Dewi Kemuning (21), pada Rabu (25/4/2023). Dewi merupakan korban dari tindakan arogan anggota Denhanud 471, Praka ANG, di Jalan Hankam Mabes TNI, yang videonya viral belakangan ini.

Dewi yang mengendarai motor dengan membonceng seorang anak kecil, ditendang oleh Praka ANG, pada Senin (24/4/2023) kemarin. Kopasgat melalui Komandan Denhanud 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas, mendatangi langsung dan menyampaikan permohonan maaf.

Pihak keluarga korban, l Sri Dewi Kemuning dan ayahnya sudah memaafkan peristiwa yang terjadi. Kadispenau menyebutkan TNI AU, melalui Dandenhanud 471 Pasgat, telah mendatangi rumah Sri, di Pondok Ranggon, Bekasi untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaikan permohonan maaf kepada korban. Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya,” ujar Kadispenau, dikutip dari Twitter resmi TNI AU, pada Selasa (25/4/2023).

Dalam kronologi yang disampaikan, Klejadian bermula ketika sepulang turun jaga. Praka ANG mengendarai motor,  dibelakang motor yg dikendarai Sri Dewi Kemuning. Di pertigaan jalan raya Hankam, Jatiwarna, tiba-tiba motor yang di depannya mengerem mendadak sehingga Praka ANG tanpa sengaja menabrak motor di depannya.

Dari peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning,  hingga memicu tindakan penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi Kemuning.

Panglima TNI minta maaf

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf atas tindakan salah satu anggotanya itu.

“Panglima TNI atas nama segenap prajurit TNI memohon maaf atas adanya perilaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Selasa (25/4/2023).

“Selanjutnya memastikan penggunanya saat itu untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Julius.

Berita Terkait
Baca Juga