Tilang Manual Boleh Lagi, Polisi: Nggak Usah Takut, Cuma Pembelajaran Kok

Tilang Manual Boleh Lagi, Polisi: Nggak Usah Takut, Cuma Pembelajaran Kok

ABATANEWS, JAKARTA — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut, penerapan sanksi tilang manual bukan bentuk intimidasi, melainkan merupakan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan.

“Jangan sampai muncul anggapan tilang ini suatu intimidasi, tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi enggak perlu takut,” kata Latif dilansir dari Antara, Kamis (18/5/2023).

Latif menjelaskan, penerapan tilang manual merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihak kepolisian.

“Jadi tilang ini adalah langkah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang, ” ucapnya.

Latif mengatakan, telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk menilang pengendara yang memang dilihat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

“Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir, ” jelasnya.

Latif juga menampik, anggapan tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bekerja tidak maksimal sehingga diberlakukan kembali tilang manual.

“ETLE tetap maksimal, karena ini belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE makanya perlu adanya tilang manual ini, karena sistem ETLE benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat tapi kalau tilang manual hanya sebagai sarana mendukung saja, ” tambahnya.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/ 2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Berita Terkait
Baca Juga