Tiga THM yang Disegel Pemkot Makassar Karena Langgar Aturan
ABATANEWS,MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) sejak beberapa bulan terakhir. Yakni, dengan menyegel sementara THM tersebut karena menyalahi aturan.
Plt Kepala Dinas Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, sampai saat ini sudah ada tiga THM yang disegel. Masing-masing adalah Helloween, Liquid, dan Barcode.
“Tapi khusus Liquid sudah beroperasi kembali karena izinnya sudah kembali,” ujar Iqbal Asnan, Kamis (4/11/2021).
Ia menjelaskan, rata-rata THM yang disegel menyalahi aturan karena masa berlaku izin telah kadaluarsa. Ada juga THM yang izinnya mati sekaligus melanggar PPKM yang diterapkan Pemkot Makassar beberapa waktu lalu.
Misalnya Barcode yang baru saja disegel siang tadi. Iqbal menegaskan penyegelan Barcode merupakan warning bagi para pelaku usaha THM.
“Upaya penyegelan (THM) sudah 3 termasuk ini (Barcode). Selain melanggar aturan (izin) pelanggaran yang juga dilakukan adalah protokol kesehatan termasuk melanggar jam malam,” tegas Iqbal.