Thailand Legalkan Ganja, tapi Tak Boleh Asal Jual
ABATANEWS – Pemerintah Thailand mengambil keputusan yang mengejutkan. Ganja bukan lagi barang terlarang di negara berpenduduk lebih dari 60 juta jiwa tersebut.
Dewan Narkotika Thailand baru menghapus ganja dari daftar obat-obatan yang terlarang, pada Selasa (25/1/2022). Dengan begini, Thailand juga akan jadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Tapi, pemerintah tetap menetapkan sejumlah syarat, sebagai regulasi demi kehati-hatian penyalahgunaan. Masyarakat tidak serta merta menanam ganja di halaman rumah atau kebunnya.
Aturan tersebut bakal berlaku pada 120 hari ke depan, setelah draf hukum soal penggunaan ganja dipublikasikan secara resmi di laman Royal Gazette dalam waktu dekat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul memberi peringatan kepada masyarakat, agar ganja tidak dijadikan sebagai komoditi tanpa izin, seperti diberitakan Reuters.
Kementerian Kesehatan berencana dalam waktu dekat bakal mengajukan draf undang-undang kepada parlemen soal perincian penggunaan ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersial.
Aturan itu mencakup hukuman denda 200 ribu baht bagi warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah setempat, dan hukuman 3 tahun penjara dan/atau denda hingga 300 ribu baht bagi setiap warga yang ketahuan menjual ganja tanpa izin.
Kebijakan Thailand ini dimaksudkan untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial yang dapat dibudidayakan. Apalagi, menurut Bank Dunia, sepertiga tenaga kerja di Thailand bekerja dalam bidang pertanian. (*)