Tewaskan Istri dan Anak, Owner Pallubasa Serigala Ditetapkan Sebagai Tersangka
ABATANEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menetapkan Owner Pallubasa Serigala Al Qadri Chaeruddin (36) sebagai tersangka. Ia ditetapkan atas kasus kecelakaan yang menewaskan isteri dan anaknya.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat mengatakan penetapan Al Qadri Chaeruddin sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Tersangka diduga lalai saat mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan menewaskan anak dan istrinya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini suaminya. Korban yang meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka,” kata Kompol Mamat Rahmat, Jumat (11/10/2024).
Meski begitu, Al Qadri Chaeruddin tidak dilakukan penahanan lantaran ia bersikap koperatif selama penyelidikan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga tidak menahan tersangka atas dasar kemanusiaan.
Namun berdasarkan hasil uji Traffic Accident Analysis (TAA), Al Qadri mengemudikan mobil jenis SUV merek Land Cruiser dengan kecepatan tinggi. Bahkan, tersangka melebihi batas kecepatan di ruas jalan tol.
Tersangka saat itu melaju dengan kecepatan kurang lebih 127 kilometer perjam. Padahal jika sesuai dengan peraturan, kecepatan maksimal seharusnya hanya 60 kilometer hingga 80 kilometer perjam.
“Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke Bandara. Tapi karena kelalaian sehingga ditetapkan tersangka,” imbuhnya.
Kompol Mamat menambahkan, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 3 sub pasal 109 undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009. Ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumnya, kecelakaan tragis tersebut terjadi di ruas jalan tol layang, Kota Makassar pada Rabu malam, 25 September 2024 lalu. Dua orang meninggal dunia yakni istri dan anak Al Qadri yang merupakan Owner Pallubasa Serigala.