Tersangka Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Hanya Sementara

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pengalihan tersebut dilakukan dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dan bersifat sementara.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan ini masih dalam tahap sementara dan belum dapat dipastikan hingga kapan akan berlangsung. Pihak KPK akan memberikan pembaruan terkait perkembangan selanjutnya.
Pengalihan penahanan tersebut telah diberlakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Sejak saat itu, Yaqut tidak lagi ditahan di rutan KPK. Menurut Budi, perubahan status penahanan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Permohonan tersebut kemudian dipelajari oleh KPK dan disetujui dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan (11). Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama menjalani tahanan rumah.
Budi juga memastikan bahwa langkah pengalihan penahanan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.
“Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali,” ujar Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan. Setelah itu, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 sebelum akhirnya status penahanannya dialihkan.