Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon: Saya Tidak Membunuh, Saya Rela Mati

Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon: Saya Tidak Membunuh, Saya Rela Mati

ABATANEWS, BANDUNG — Pegi Setiawan, tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus kematin Vina Cirebon menuai tanda tanya publik.

Apalagi, beredar isu kalau polisi salah tangkap. Pegi disebut bukanlah pelaku yang dinyatakan buron selama 8 tahun.

Menanggapi hal itu, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan, semua keterangan tersangka sudah diuji di pengadilan. Para tersangka lainnya juga sudah divonis.

“Kemudian yang terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang dulu sudah disampaikan oleh para pelaku, ini sudah diuji oleh pengadilan,” kata Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5).

Dalam kasus ini, polisi sempat menyebut 11 tersangka pembunuhan Vina dan Rizky. 8 di antaranya sudah ditangkap dan diadili. 7 orang tersangka divonis seumur hidup dan satu orang sudah bebas karena saat itu masih di bawah umur. Dia adalah Saka Tatal.

Namun, saat ini, polisi menegaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya 9 orang. Orang terakhir yang jadi DPO dan sudah berhasil ditangkap, yakni Pegi Setiawan.

Dengan adanya para tersangka lain yang sudah divonis di pengadilan, Surawan menegaskan tidak perlu lagi ada yang ragu dengan penangkapan Pegi Setiawan sebagai pelaku terakhir dalam kasus ini

“Bahkan sampai ke tingkat kasasi, nah itu sudah vonis. Jadi saya kira itu tidak perlu dipersoalkan lagi ya,” ujar dia.

Pegi Setiawan alias Perong, membantah terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon usai Direktorat Reserse Kriminal Jawa Barat memberikan konferensi pers, Minggu (26/5).

“Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati,” kata Pegi singkat.

Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abbast pun meminta Pegi untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Nanti di sidang pengadilan,” kata Jules.

Berita Terkait
Baca Juga