Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet Giro Deposito Diserahkan ke JPU Kejari Makassar
MAKASSAR, ABATANEWS – Kasus pemalsuan bilyet giro deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memasuki babak baru. Di mana tersangka, Melati Bunga Sombe (MBS) telah diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Mabes Polri ke JPU Kejari Makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Hairil Akhmad mengatakan penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Selain itu, penelitian terhadap berkas perkara telah dilakukan dan memenuhi syarat formil maupun materil.
“Benar. Selain menerima tersangka, kami juga menerima barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti,” jelas Andi Hairil Akhmad, Rabu (10/11/2021).
Penyerahan tersangka dengan barang bukti, dilaksanakan di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar Jalan Letjen Hertasning Makassar pada Selasa 9 November 2021. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel.
Dengan durasi penahanan itu, JPU selanjutnya melakukan penyusunan administrasi. Setelah lengkap, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidang.
“Penahanan ini sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Yakni tersangka kami titip penahanannya di Polda Sulsel,” jelasnya.
– Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula setelah adanya sejumlah nasabah BNI kantor cabang Makassar yang mengaku kehilangan dana deposito. Masing-masing adalah Hendrik dan Heng Pao Tek yang mengaku kehilangan Rp. 20 miliar.
Laporan ini, dilakukan pada Juni 2021 lalu. Menyusul Andi Idris Manggabarani yang kehilangan Rp. 45 miliar yang dilaporkan pada September 2021.
Setelah pengakuan nasabah tersebut, BNI melakukan pengecekan dan menemukan 9 bilyet deposito yang dicairkan sebesar Rp. 110 miliar. Pencairan ini dilakukan sejumlah orang yang membawa bilyet dan dilaksanakan dalam rentan waktu yang berbeda-beda.
Kemudian bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bak BNI dan tidak lain adalah MBS yang telah jadi tersangka. Pihak BNI pun melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kejahatan tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian korban nasabah sekitar Rp.65 Milyar,” Andi Hairil Akhmad. (WAHYU SUSANTO)