Tersangka Kasus Judol di Lingkungan Komdigi Bertambah, Total 18 Orang Ditangkap 

Tersangka Kasus Judol di Lingkungan Komdigi Bertambah, Total 18 Orang Ditangkap 

ABATANEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka baru terkait judi online (Judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka yang ditangkap yakni inisial A, NM dan DM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan tersangka MN merupakan buronan polisi yang berperan untuk menyetorkan daftar situs Judol dan uang. Sementara, DM berperan mengumpulkan uang yang diduga berasal dari pemilik situs Judol.

“Peran tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Dengan begitu, sudah 18 orang yang jadi tersangka dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi. Kasus ini bermula saat Polisi menangkan 11 pegawai Komdigi yang terdiri dari 10 staf dan satu orang staf ahli.

Namun, Kombes Ade Ary Syam meralat bahwa hanya 10 pegawai Komdigi berstatus ASN yang ditangkap beberapa waktu lalu. Sementara 8 lainnya adalah warga sipil.

“10 pegawai Komdigi, 8 warga sipil, sebelumnya salah input saja” jelas Kombes Ade Ary.

Adapun diketahui, kasus ini bermula saat pegawai Komdigi ditangkap karena menyalahi kewenangan dengan melindungi situs judi online agar tidak diblokir. Modus yang digunakan tersangka dengan memilah situs judi online untuk dilindungi agar tidak diblokir.

Dari 5000 situs, hanya 4000 yang diblokir sementara 1000 situs yang mereka lindungi. Untuk satu situs, tersangka mendapat Rp 8,5 juta untuk satu situs. Jika dihitung, total tersangka meraup Rp 8,5 miliar dalam sebulan dari 1000 situs yang mereka lindungi.

Tersangka juga mempekerjakan 8 admin dan operator di kantor satelit di Bekasi tanpa sepengetahuan Komdigi. Mereka yang dipekerjakan mendapat gaji Rp 5 juta per bulan.

Berita Terkait
Baca Juga