Terdakwa Adhan Dambea Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie
ABATANEWS, GORONTALO – Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menyeret Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea digelar hari ini. Sidang digelar di ruang sidang H.R Purwoto S. Ganda Subrata, SH di Pengadilan Tipikor/PHI Gorontalo digelar pukul 10.40 WITA, Rabu (6/5/2022).
Sidang dipimpin hakim ketua Hascaryo, kemudian hakim anggota pertama M Fahmi Hary Nugroho, dan hakim anggota kedua Irwanto. Adhan Dambea didakwa dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pantauan Abatanews, terdakwa Adhan Dambea mendatangi pengadilan dengan kendaraan berwana biru putih. Adhan ditemani pengacara dan massa pendukungnya.
Kondisi di depan ruang sidang dikerumuni massa pendukung terdakwa. Pihak kepolisian turut mengawal jalannya persidangan.
Usai menjalani sidang, Adhan Dambea megungkapkan ada kejanggalan pada proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Yakni, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie bersama kuasa hukumnya, Suslianto.
Kejanggalan yang dimaksud adalah dimasukannya Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Menurutnya, proses awal baik perkara yang di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota, tidak pernah menyebut Undang-undang ITE.
“Baik di Polda maupun Polres, saya tidak pernah ditanyai maupun memberikan keterangan tentang ITE. Bahkan sampai dengan tahap dua tidak pernah ada ITE itu. Nanti muncul di dakwaan. Memang di tahap dua itu ada berita bahwa berdasarkan press rilis dari Kejati Gorontalo, disitu tertanggal 18 Februari. Sementara penyerahan tahap dua itu 18 Maret 2022,” jelasnya saat keluar dari ruangan siding.
Ia menambahkan, saat berproses baik di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota dirinya tidak pernah menjawab pertanyaan penyidik terkait dengan ITE. Meski demikian hal itu tidak menjadi masalah bagi dirinya.
“Mau ITE atau undang-undang yang lainnya tidak masalah. Saya meyakini bahwa hakim tau segala-galanya tentang persoalan hukum,” singkat Adhan.
Susanto Kadir, Salah satu Tim Pengacara Adhan Dambea menambahkan, baik kliennya maupun tim pengacara menghormati proses hukum yang akan dihadapinya.