Taspen Serahkan Uang Pensiun Jokowi dan Iriana

Taspen Serahkan Uang Pensiun Jokowi dan Iriana

ABATANEWS, JAKARTA — PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Surakarta, Rabu (6/11/2024).

Penyerahan hak itu diberikan langsung oleh Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan Taspen, Rena Latsmi Puri, dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian Jokowi kepada negara.

Besaran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Taspen membayarkan manfaat Program Pensiun ke Jokowi mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.

“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi melalui keterangan tertulis dari Taspen, dikutip pada Jumat (8/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, Taspen juga secara simbolis menyerahkan kartu peserta Taspen kepada Jokowi sebagai tanda kepesertaannya dalam program Taspen.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan penyerahan kartu ini menegaskan Jokowi kini resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun Taspen, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan ASN dan Pejabat Negara.

“Pemberian manfaat pensiun kepada Presiden Joko Widodo merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan beliau selama menjabat sebagai Kepala Negara. Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang,” kata Henra.

“Taspen berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti,” tambahnya.

Gaji pokok yang diterima Jokowi adalah Rp 30.240.000, yakni 6 kali gaji yang diterima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diterima Jokowi per bulannya senilai Rp 32.500.000.

Dengan demikian, Jokowi setidaknya menerima uang pensiun Rp 62.740.000 per bulannya, belum termasuk tunjangan melekat lainnya, biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.

Berita Terkait
Baca Juga