Tarif PPN Juga Ikut Naik jadi 11 Persen, Berikut Daftarnya  

Tarif PPN Juga Ikut Naik jadi 11 Persen, Berikut Daftarnya  

ABATANEWS – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dipastikan naik dari sebelumnya Rp9.000 ribu per liter menjadi Rp12.000 ribu per liter. Kenaikan harga tersebut akan berlaku mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Namun, bukan hanya tarif BBM jenis Pertamax saja uang mengalami kenaikan. Melainkan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya hanya 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku Jumat 1 April 2022.

Menteri Keuangan RI atau Menkeu, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN ini masih tergolong kecil. Sebab di negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tarifnya mencapai 15 persen.

“Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ujar Sri Mulyani berdasarkan pernyataan tertulisnya dilansir Jumat (1/4/2022).

Ia mengaku, saat ini masyarakat tengah fokus dalam pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi Covid-19. Namun bukan berarti kenaikan tarif PPN tak bisa dilakukan.

Sebab diketahui, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Berikut barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN:

– Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

– Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

– Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

– Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

– listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

– Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

– Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

– Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

– Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

– Emas batangan dan emas granula

– Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Berikut barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN:

– Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

– Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

– Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

– Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Berita Terkait
Baca Juga