Tarif PPN dan PPh Pribadi Naik, Berikut Rinciannya

Tarif PPN dan PPh Pribadi Naik, Berikut Rinciannya

ABATANEWS — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui rencana kenaikan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pengesahan beleid baru ini tinggal menunggu waktu untuk masuk sidang paripurna.

Dalam RUU tersebut diatur juga tentang kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga objek pajak baru seperti sembako.

Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut menjelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%.

Selain itu ketentuan penghasilan kena pajak 5% juga diubah, dari yang tadinya memungut dari penghasilan seseorang yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.

Berikut daftar lengkap, lapisan penghasilan kena pajak menurut RUU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500 juta-5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar terkena tarif 35%.

“Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.

Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%. Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam RUU HPP juga mengatur tarif PPN yang juga dinaikan menjadi 11%. Dalam draf RUU HPP yang diterima MNC Portal Indonesia, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari sebelumnya 10%.

Maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat juga berpotensi mengalami kenaikan harga.

“Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1)a.

Besarnya PPN tersebut akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12%. “PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi pasal 7 ayat (3).

Kemudian dalam draf RUU HPl juga menyinggung tentang sembako kena pajak yang sebelumnya pada RUU KUP menuai pro dan kontra dimasyarakat akan diatur jenisnya oleh pemerintah.

Sembako yang akan dikenakan pajak tersebut seperti yang disebut oleh Menteri Keuangan adalah beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.

 

Berita Terkait
Baca Juga