Tarif Listrik Naik di 2022, PLN Manut Perintah Pemerintah dan DPR
ABATANEWS, JAKARTA – Automatic tariff adjustment atau penyesuaian tarif listrik dikabarkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2022. Bila pemerintah eksekutif dan legislatif setuju, maka PLN bersedia menjalankan hal itu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, pada Rabu (26/1/2022). Makanya, bukan tidak mungkin ada kenaikan tarif listrik untuk tahun ini.
Hanya saja, Darmawan menegaskan, bila kebijakan kenaikan tarif itu bukan wewenang PLN. PLN hanya sebagai operator kelistrikan di Indonesia yang menjalankan kebijakan, kata Darmawan.
Khusus di PLN, lanjut Darmawan, penyesuaian tarif listrik itu sebetulnya telah ditahan sejak tahun 2017 lalu, khususnya untuk pelanggan non-subsidi.
“Total penjualan listrik PLN 1/5 untuk listrik subsidi, 3/4 atau sekitar 73 persen untuk listrik keluarga non-subsidi. Untuk itu automatic tariff adjusment di-freeze dari 2017,” kata Darmawan.
Sejauh ini, PLN mendapat kompensasi biaya dari pemerintah untuk pelanggan non-subsidi, dan tagihannya dihitung tahunan. Kenaikan tarif listrik akan terjadi apabila skema automatic tariff adjusment mulai diterapkan.
“Kalau automatic tariff adjusment dilepas, akan ada kenaikan tarif sesuai empat parameter, yaitu exchange rate, kurs ICP (Indonesian Crude Price), harga batu bara acuan (HBA), dan tingkat inflasi,” paparnya.
“Tentu saja ini keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan juga dari istana (Presiden Jokowi). Untuk itu kami sendiri dalam hal ini, monggo saja, keputusan pemerintah akan kami laksanakan,” tuturnya. (*)