Tarif Listrik Diawal Tahun 2024 Dipastikan Tidak Naik
ABATANEWS.COM – Pemerintah RI memastikan tak ada kenaikan biaya pembayaran listrik pada awal tahun 2024 mendatang. Namun, hanya berlaku dalam tiga bulan saja.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu dalam keterangan resminya mengatakan tarif tenaga listrik kuartal I (Januari-Maret) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha.
“Dan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Yakni, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Merujuk pada ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
“Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jisman berharap agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.