Tanggapi Usulan Luhut, KPK Tegaskan Aturan Kerugian Negara Sudah Firm dan Berkekuatan Hukum

Tanggapi Usulan Luhut, KPK Tegaskan Aturan Kerugian Negara Sudah Firm dan Berkekuatan Hukum

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi usulan terkait kerugian keuangan negara yang disebut agar tidak lagi menjadi patokan utama dalam tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sudah firm atau final.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aturan mengenai kerugian keuangan negara telah diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor).

Di dalam regulasi tersebut, kerugian negara merupakan salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang sah secara hukum.

“Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara, kami pikir itu sudah firm, karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana kerugian negara menjadi salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Selain dalam UU Tipikor, Budi menambahkan bahwa regulasi mengenai kerugian keuangan negara juga dipertegas kembali di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya pada Pasal 603 dan 604.

KPK mencatat, penanganan perkara yang menggunakan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara sudah sangat banyak dilakukan. Sebagian besar dari perkara tersebut bahkan telah diuji di pengadilan dan berstatus inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga tercatat telah berulang kali melakukan uji materiil (judicial review) terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara tersebut.

Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi atau unsur dari tindak pidana korupsi.

Usulan itu kata dia berdasarkan data dari kajian DEN yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Namun, Luhut meluruskan pernyataannya bahwa usulan perbaikan UU Tipikor tidak akan mengeliminasi unsur kerugian keuangan negara dari konstruksi hukum korupsi. Keberadaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, dipastikan tetap dipertahankan.

Luhut merincikan bahwa masukan dari DEN berfokus pada dua agenda utama. Yaitu penajaman pembuktian dengan memperjelas kriteria dan tata cara pembuktian agar proses hukum berjalan presisi, transparan, dan tidak multitafsir.

Kemudian perluasan jangkauan delik dengan mengadopsi berbagai jenis kejahatan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum terakomodasi dalam perundang-undangan nasional.

Terkait pernyataan seusai menghadap Presiden, Luhut menerangkan bahwa paparan mengenai konvensi UNCAC yang tidak menempatkan kerugian negara sebagai syarat delik hanyalah bentuk perbandingan standar internasional. Hal itu bukan bentuk usulan untuk menanggalkan definisi korupsi yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

“Usulan kami berfokus pada kejelasan dan objektivitas mekanisme pembuktian. Tujuannya agar pelaku penyelewengan tidak lolos dari jerat hukum, sementara para pejabat atau pengambil kebijakan yang bertindak jujur dan beritikad baik tidak dikriminalisasi tanpa bukti yang sah,” tegas Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).

Luhut menjamin bahwa perbuatan yang merugikan keuangan negara tetap berkategori pidana, dan kewajiban pengembalian aset/uang negara yang ditilep tetap berlaku mutlak.

Berita Terkait
Baca Juga