Tambang Ilegal Kian Marak, Warga Latimojong Berharap DPRD Sulsel Turun Tangan

Tambang Ilegal Kian Marak, Warga Latimojong Berharap DPRD Sulsel Turun Tangan

ABATANEWS, LUWU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hulu Sungai Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, dikeluhkan warga karena dinilai berdampak terhadap kondisi lingkungan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.

Material hasil aktivitas pertambangan disebut membuat air sungai semakin keruh dan berdampak terhadap lahan pertanian serta perkebunan masyarakat. Di sejumlah desa di wilayah hilir, termasuk Kecamatan Bajo dan Bajo Barat, warga mengeluhkan kondisi persawahan yang tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kondisi tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap tanaman padi milik petani yang berisiko mengalami gagal panen. Padahal, masyarakat di wilayah hilir sangat bergantung pada aliran sungai yang berhulu di kawasan Latimojong.

“Limbah material bekas pertambangan emas itu merusak ekosistem dan lingkungan sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat. Sungai pun menjadi keruh sehingga masyarakat tidak lagi menikmati ketersediaan air bersih,” ujar Ketua Komunitas Warga Lingkar Tambang (KWLT) Latimojong, Najamuddin.

Di tengah persoalan tersebut, rencana kunjungan kerja Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan ke Kecamatan Latimojong pada Kamis, 24 September 2026, menjadi perhatian warga.

Kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi wakil rakyat untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat serta dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Dengan datangnya wakil kita untuk melihat langsung penderitaan rakyat di Latimojong, semoga dapat membuka mata mereka bahwa selama ini kami diabaikan,” ujar Nasri, warga Desa Kadundung.

Komisi D DPRD Sulsel merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi pembangunan. Dalam menjalankan tugasnya, komisi tersebut memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai kewenangan DPRD, termasuk pada sejumlah sektor yang berkaitan dengan pembangunan, energi dan sumber daya mineral, serta lingkungan hidup.

Komisi D juga menjadi mitra kerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan bidang pembangunan dan infrastruktur.

Harapan warga terhadap kunjungan tersebut muncul karena persoalan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Latimojong telah berlangsung cukup lama. Warga menilai aktivitas tersebut telah memberikan dampak terhadap lingkungan di kawasan gunung tertinggi di Pulau Sulawesi tersebut.

Menurut warga, aktivitas pertambangan masih berlangsung meskipun sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu bersama aparat kepolisian setempat disebut pernah melakukan penertiban.

Warga mengklaim, setelah dilakukan penertiban, aktivitas pertambangan kembali berlangsung. Bahkan, sejumlah ekskavator disebut masih beroperasi di sekitar aliran sungai dan melakukan aktivitas pengerukan yang dikhawatirkan semakin memperparah kerusakan lingkungan.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan.

Mereka berharap kunjungan Komisi D DPRD Sulsel tidak hanya menjadi agenda peninjauan lapangan, tetapi juga dapat menghasilkan langkah konkret untuk memastikan aktivitas pertambangan ilegal ditangani sesuai ketentuan hukum serta mendorong pemulihan lingkungan yang terdampak.

Warga juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai status aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, termasuk menindak aktivitas yang terbukti tidak memiliki izin.

Berita Terkait
Baca Juga