Tak Perlu Kecewa, Kepala Desa yang Kalah Tanding Akan Diberi Uang Pesangon
ABATANEWS, JAKARTA — Kepala desa kini bisa bernafas lega bila sudah tidak lagi menjabat. Entah tidak terpilih lagi atau sudah tidak bisa dipilih lagi sebagai kepala desa.
Bagaimana tidak, kepala desa nantinya akan mendapat pesangon atau yang biasa disebut uang pensiun.
Jadi, kepala desa yang sudah menghabiskan masa baktinya, akan diberi reward berupa uang atau bentuk lainnya yang nilainya setara.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UUD Desa terbaru yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, selain kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa juga akan diberi pesangon.
Hanya saja, khusus kepala desan, selain uang pensiun, juga akan diberikan uang bulanan, tunjangan, serta uang lainnya dalam bentuk yang sah.