Tak Bisa Diproses Istana, Firli Perbarui Surat Pengunduran Dirinya dari KPK

Tak Bisa Diproses Istana, Firli Perbarui Surat Pengunduran Dirinya dari KPK

ABATANEWS, JAKARTA — Firli Bahuri kembali mengirim surat pengunduran dirinya sebagai anggota KPK ke Presiden Joko Widodo. Surat ini merupakan pembaruan dari yang telah disampaikan sebelumnya.

Pada surat sebelumnya, pihak Presiden Joko Widodo belum bisa memproses pengajuan pengunduran diri Firli. Sebab, tak disebutkan Firli mundur dari jabatan apa.

Firli mengaku sudah mengirimkan surat pembaharuan pengundurannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota),” ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

Firli berharap surat pengunduran dirinya kali ini dapat diproses Istana. Firli menyebut suratnya kali ini sudah sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK.

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” kata Firli.

Firli mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya pada Sabtu, 23 Desember 2023. Kini, Firli mengaku tengah menunggu keputusan Jokowi.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK dalam suratnya.

Berita Terkait
Baca Juga