Tahanan Kelas I Makassar Berhasil Kabur, Aksinya Terekam Kamera CCTV
ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang tahanan Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan berhasil kabur. Tahanan yang berinisial A itu, kabur dan terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar, Moch Muhidin mengatakan dari rekaman CCTV tahanan tersebut kabur dengan cara panjat tembok dapur. Setelah itu, A melompati tembok pembatas dengan mengunakan selang.
“Sebenarnya A dipekerjakan sebagai korvey dapur, karena dinilai mampu dan berkelakuan baik berdasarkan sidang Tim Pemerhati Pemasyarakatan (TPP). Dengan demikian, ruang ini diberikan untuk membantu memasak untuk kebutuhan konsumsi para narapidana,” ujar Moch Muhidin dalam keterangannya Jumat kemarin dilansir Sabtu (24/9/2022).
Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian maupun Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan untuk berkoordinasi mengejar tahan itu. Diantaranya, melapor ke Polsek Tamalate, Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan untuk mencari napi yang bersangkutan.
“Hingga saat ini, tim masih terus melakukan menyisir di rumah dan orang terdekatnya. Secara internah kami telah melaporkan ke kantor wilayah,” ucap Muhidin.
Ia menjelaskan, tahanan di Rutan Kelas I Makassar yang berhasil kabur tersebut terjadi pada 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA. Ini adalah warga binaan berinisial A dengan kasus penuntutan Pasal 351 yang divonis 1,6 tahun.
Untuk mencegah hal seperti ini terjadi, pihaknya telah memberikan penguatan kepada seluruh staf, khususnya petugas satpam. Agar lebih waspada dalam menjalankan tugasnya dan memperbaiki sarana area pos jaga.
“Terutama petugas dari tim keamanan, telah diperkuat dan insiden tersebut dievaluasi. Selain itu, kami melakukan mutasi internal yang dimaksudkan untuk menyegarkan dan memotivasi agar bekerja lebih maksimal,” jelasnya.
Dalam kasus pelarian narapidana tersebut, ia mengatakan dan membenarkan bahwa semua elemen yang terkait dengan kejadian ini yang dipimpin oleh Kanwil Kemenkum HAM Sulsel pada 5 September 2022 melakukan penyelidikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprato.
Ia mengatakan, Kepala Kesatuan Pengamanan dan regu pengamanan (rupam) yang sedang bertugas pada saat kejadian sedang diselidiki. Terkait sanksinya, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya.
Ia menyebutkan, kapasitas Rutan Makassar adalah 1.000 orang, namun jumlah penghuni Rutan Makassar saat ini sebanyak 1.656 narapidana. Sedangkan jumlah personel 177 orang, dengan rincian 101 staf termasuk sembilan wali blok dan 76 petugas regu pengamanan.
“Petugas tim keamanan dibagi menjadi empat tim yang masing-masing terdiri dari 19 orang. Begini cara 19 orang dalam satu pekerjaan melindungi seribu warga asuh mulai dari posko wasrik hingga blok hunian. Dan sistem keamanan dijalankan sesuai SOP (Standard Operasional Procedure) yang berlaku,” paparnya.
Secara terpisah, Kasubid Bimpas Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Muhammad Amir mengatakan, tim telah memeriksa sejumlah petugas yang bertanggung jawab saat kejadian.
Ia mengatakan, semua yang berkaitan dengan ini diselidiki melalui pernyataan dari kepala pusat penahanan, kepala keamanan Rutan dan beberapa penjaga yang bertugas saat itu.