Sudah Nikah Tapi Status Belum Tercatat di Catatan Sipil, Ini Syarat dan Proses Pengurusannya

ABATANEWS, MAKASSAR – Apakah Anda sudah menikah secara agama, tetapi status perkawinan Anda belum tercatat di dokumen kependudukan?
Bagi pasangan Non-Muslim di Makassar, pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk validasi status dan perlindungan hukum keluarga.
Perkawinan baru dianggap sah secara administrasi jika sudah tercatat di Dukcapil. Jika belum, status Anda di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan tetap “Belum Kawin.”
Apa Saja yang Harus Disiapkan? (Dokumen Pencatatan Perkawinan)
Untuk mencatatkan perkawinan Anda di Dukcapil Makassar, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat keterangan menikah dari pemuka agama/instansi terkait.
2. KTP-el suami & istri.
3. KK terbaru.
4. Formulir permohonan pencatatan perkawinan.
5. Foto gandeng ukuran 4×6 (1 Lembar).
Cara Mencatatkannya
Proses pencatatan perkawinan cukup sederhana:
1. Datang ke Dukcapil domisili salah satu pasangan.
2. Serahkan berkas lengkap yang sudah disiapkan.
3. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
4. Terbit Akta Perkawinan dan status akan di-update menjadi “Kawin tercatat” pada KTP dan KK Anda.
Batas Waktu Pencatatan
Anda disarankan untuk segera mencatatkan perkawinan Anda 60 hari setelah menikah.
Penting: Jika lebih dari 60 hari, prosesnya tetap bisa dilakukan, namun mungkin ada prosedur tambahan yang perlu diikuti sesuai dengan kebijakan daerah.
Jangan sampai status perkawinan Anda berubah di hati, tetapi tidak tercatat dalam data Dukcapil!
Dampak Jika Tidak Dicatat
Mengabaikan pencatatan perkawinan dapat menimbulkan sejumlah masalah serius di kemudian hari:
* Data di KTP/KK tidak sesuai: Status Anda akan tetap “Belum Kawin,” yang dapat menyulitkan berbagai urusan administrasi.
* Kesulitan urus BPJS: Anda mungkin menghadapi kendala saat mengurus kepesertaan atau klaim terkait BPJS.
* Ribet saat pengajuan KPR: Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lain bisa menjadi rumit karena status kependudukan yang belum terbarui.
* Tidak bisa bikin dokumen anak: Anda akan kesulitan membuat Akta Kelahiran bagi anak-anak Anda, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
* Hak-hak hukum pasangan jadi lemah: Perlindungan dan hak-hak hukum Anda sebagai pasangan suami-istri (termasuk hak waris, harta bersama, dll.) menjadi tidak kuat secara hukum negara.
Yuk, segera catatkan perkawinan Anda di Disdukcapil Makassar untuk memastikan status, hak, dan perlindungan hukum keluarga Anda terjamin.