Sudah Bersurat ke Menteri Perdagangan, TikTok Shop Kembali Dibolehkan?

Sudah Bersurat ke Menteri Perdagangan, TikTok Shop Kembali Dibolehkan?

ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan , menyebutkan TikTok telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan. Surat tersebut berisi komitmen untuk mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

“Itu sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” tutur Zulhas di PGC, Jakarta Timur pada Selasa (3/10).
Surat itu dikirimkan TikTok sebagai tindaklanjut setelah diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Regulasi tersebut salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

Namun, Zulhas tidak menjelaskan secara rinci bagaimana komitmen yang akan dilakukan oleh TikTok dalam mematuhi peraturan dalam negeri.

“Enggak tahu, terserah. Pokoknya isi suratnya mereka akan ngikuti,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Zulhas menjelaskan meskipun masih beroperasi setelah aturan pelarangan dikeluarkan minggu lalu, komitmen dalam surat yang diterimanya menyebut TikTok akan mematuhi aturan Indonesia.

Namun, dia memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan jika TikTok tidak segera menutup layanan penjualan barang atau e-commerce dalam platformnya.

“Ya jelas [sanksi] dong kalau masih bader, kan. Tapi sudah bersurat, patuh ikuti peraturan Indonesia. Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya aja. Tapi enggak boleh satu [dengan social media],” kata Zulhas.

Berita Terkait
Baca Juga