Struktur OPD Parepare Dirampingkan Jadi 28, Berlaku Mulai 2027

ABATANEWS, PAREPARE – DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyepakati perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 28 perangkat daerah.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam persetujuan bersama Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Parepare pada Senin, 2 Maret 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna, di Gedung DPRD Parepare.
Melalui perda tersebut, struktur organisasi pemerintahan daerah dirampingkan dari sebelumnya 34 unit kerja menjadi 28 perangkat daerah, yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2027.
Dalam laporan panitia khusus (Pansus) DPRD disebutkan bahwa penataan kelembagaan tersebut bertujuan menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.
Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menjelaskan bahwa sebelumnya jumlah OPD sempat direncanakan menjadi 29 perangkat daerah. Namun setelah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah tersebut kembali disesuaikan menjadi 28 OPD.
Menurutnya, perubahan tersebut terjadi karena rencana pemisahan antara Dinas Pendapatan dan Badan Pendapatan tidak disetujui oleh Pemprov Sulsel.
“Awalnya direncanakan 29 OPD karena Dinas Pendapatan akan dipisah dari Badan Pendapatan. Namun setelah difasilitasi oleh gubernur, diminta digabung kembali karena nilai scoring belum mencukupi. Jika digabung menjadi tipe A,” jelas Kaharuddin.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 060/1184/Biro Org/2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa usulan pembentukan dua badan pada fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan belum dapat disetujui.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menegaskan bahwa pembentukan struktur OPD baru diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menilai perangkat daerah harus mampu bekerja secara responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perangkat daerah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat sehingga manfaat dari perda ini bisa dirasakan secara nyata,” ujar Tasming.
Ia juga berharap regulasi tersebut mampu memperkuat sinergi antarperangkat daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal dan terintegrasi.
Tasming turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Parepare atas dukungan dan kerja sama dalam proses pembahasan hingga persetujuan perda tersebut.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk mendorong berbagai program pembangunan daerah.
Meski terjadi perampingan OPD, Tasming menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia.
“Efisiensi anggaran dan SDM diharapkan tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru kita berharap pelayanan publik bisa lebih maksimal,” pungkasnya.