Statuta Diubah Saat Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Memalukan!
ABATANEWS — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik Presiden Jokowi yang mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) rangkap jabatan komisaris BUMN.
Bahkan, statuta UI mendadak diubah di tengah polemik rangkap jabatan tersebut. Fadli menyebut tindakan mengubah statuta itu sangat memalukan.
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).
Fadli menyebut keputusan Jokowi yang mengubah statuta UI membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadi rontok.
“Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan. Saya masih berharap, Presiden Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadli juga menilai bahwa revisi statuta UI yang memperbolehkan Rektor rangkap jabatan Komisaris bertujuan agar kampus tunduk pada penguasa saat ini.
“Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa rektor boleh jadi komisaris sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan,” kata Fadli.
Seperti diketahui, Jokowi kini menerbitkan PP terbaru terkait Statuta UI. Larangan mengenai rangkap jabatan itu berubah. Aturan baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Regulasi itu diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.
Pada aturan baru yang termuat dalam Pasal 35 huruf c kini disebutkan bahwa “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”
Rektor UI Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga menjabat Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.