Status Tanah Eks HGU PT Seko Fajar di Lutra Temui Titik Terang
ABATANEWS, LUTRA – Status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Milik PT. Seko Fajar yang berada di Kecamatan Seko akhirnya terselesaikan. Hal itu, usai dilaksanakan Rapat koordinasi yang digelar oleh kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Plt. Dirjen Penataan Agraria Badan Pertanahan Nasional, Dr. Andi Tenrisau mengatakan dari rakor tersebut disimpulkan bahwa penyelesaian konflik permasalahan bekas HGU Seko Fajar diselesaikan dengan sebuah mekanisme. Yakni pemberian hak kepada bank tanah yang menjadi naungan pemerintah.
“Pemberian hak pengelolaan kepada bank tanah dalam rangka pengaturan, penguasaan, kepemilikan, penggunaan pemanfaatan tanahnya harus memperhatikan beberapa aspek,” jelas Andi Tenrisau dalam keterangannya diterima Senin (31/10/2022).
Aspek tersebut, di antaranya untuk penguasaan fisik lapangan oleh masyarakat secara itikad baik, adanya aset pemerintah yang sudah ada di lokasi. Kemudian memperhatikan kebijakan pemerintah yang sudah di terapkan serta mengacu pada RT/RW Kabupaten Luwu Utara.
Dirinyapun meminta kepada kanwil pertanahan provinsi Sulawesi Selatan agar terlebih dahulu melakukan IP4T dan studi kelayakan.
“Untuk penataan penguasaannya, kepemilikannya, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh menteri agraria/kepala BPN. Harapan saya, agar segera menurunkan tim terlebih dahulu untuk melakukan IP4T dan studi kelayakan di lokasi bekas HGU,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan rakor ini. “Tentu apa yang di bahas saat ini menjadi dukungan berarti bagi pemerintah kabupaten Luwu Utara khususnya masyarakat seko,” ungkapnya.
Ia mengaku, sejak lama, Pemkab Luwu Utara telah berupaya untuk menyuarakan apa yang menjadi harapan mereka terhadap HGU PT. Seko Fajar. “Besar harapan kami, Semoga kedepan apa yang telah di simpulkan melalui pertemuan ini dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.