Sosialisasi Perda ASI, Budi Hastuti: Kantor Wajib Siapkan Ruang Menyusui
ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) di Hotel Pessona, Sabtu (28/8).
Kata Legislator Fraksi Gerindra Kota Makassar ini regulasi ini sangat penting sehingga masyarakat wajib tahu. Setiap anak harus menerima ASI selama dua tahun sejak dilahirkan. Harapannya, bisa melahirkan generasi berkualitas.
“Saya ajak masyarakat menyebarluaskan ini perda dengan begitu setiap ibu tahu bahwa si anak wajib mendapat ASI,” tukas Budi Hastuti.
Selain itu, Budi–sapaan akrabnya, pemberian ASI bisa mendekatkan dan merekatkan hubungan antara orang tua dan anak. Sementara, peran pemerintah yakni mendukung dengan menghadirkan fasilitas pemberian ASI di perkantoran.
“Adanya Perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Cece Karae mengatakan, pemberian ASI membangun hubungan ibu dan anak. Tak hanya itu, kandungan di dalamnya membantu kembang tumbuh otak dan imun bagi bayi.
“Pemberian ASI itu wajib selama enam bulan dan sampai 2 tahun. Jadi, sabar-sabar saja orang tuan memberikan makanan selain ASI di enam bulan pertama,” ujar Cece.
Secara natural, kata dia, setiap perempuan yang melahirkan dikaruniai ASI. Hanya saja, beberapa kasus ASI jarang keluar lantaran tidak ada stimulus. “Prinsip ASI, tidak keluar ketika tidak dirangsang dan semakin sering diisap semakin berproduksi. Jadi, memang ini wajib diberikan,” tegasnya.