Sopir Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

Sopir Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

ABATANEWS, SUBANG — Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat bersama Polres Subang menetapkan Sadira, sopir bus pariwisata Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5/2024) malam lalu.

Kecelakaan ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, yang sebagian besar merupakan pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan seorang pengendara motor.

Kombes Pol Wibowo, Dirlantas Polda Jabar, mengumumkan penetapan tersangka ini pada Selasa (14/5/2024) dini hari di Mapolres Subang. Menurut Wibowo, keputusan ini diambil setelah melalui pemeriksaan yang menyeluruh.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ucapnya.

Pemeriksaan melibatkan 13 saksi, termasuk dua saksi ahli yang memberikan kesaksian penting. Dari keterangan para saksi, Sadira dianggap telah melakukan kelalaian yang berujung pada kecelakaan tragis tersebut.

Wibowo menjelaskan bahwa Sadira terbukti lalai karena tetap memaksakan bus yang sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak jalan untuk terus beroperasi. Hal ini menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa 11 penumpang dan melukai 40 orang lainnya.

“Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” bebernya.

Sementara itu, Sadira, dalam pengakuannya, menceritakan kondisi bus sebelum kecelakaan terjadi di Ciater, Subang. Pengakuan ini menjadi bagian dari bukti yang memperkuat keputusan pihak kepolisian dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Berita Terkait
Baca Juga