Soal Video Gibran Diduga Bagi Amplop di Makassar, Bawaslu Makassar: Hoaks

Soal Video Gibran Diduga Bagi Amplop di Makassar, Bawaslu Makassar: Hoaks

ABATANEWS, MAKASSAR — Bawaslu Makassar memastikan video viral yang menunjukkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, membagikan amplop saat kegiatan jalan sehat di Makassar, pada Sabtu (25/11/2023) lalu, dipastikan hoaks.

Menurut Ketua Bawaslu Sulsel, Dede Arwinsyah, Gibran tidak membagikan amplop, melainkan hanya gantungan kunci.

“Saya sampaikan berdasarkan hasil pengawasan itu adalah hoaks,” tegas Dede, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Hertasning, Makassar, pada Selasa (28/11/2023).

“Setelah ditelusuri itu bukanlah amplop tapi itu adalah gantungan kunci yang mukanya salah satu wakil presiden yang memakai kostum kartun Naruto,” imbuh Dede.

Untuk itu, ia menekankan, informasi yang digiring oleh orang yang tidak bertanggung jawab harus dibantah. Sebab, katanya, berpotensi bisa menimbulkan fitnah dan perpecahan di antara masyarakat.

https://twitter.com/Aryprasetyo85/status/1728433155814621478?t=HBjP9KJQeI4GNOHWfNWG7Q&s=19

“Itu adalah gantungan kunci berdasarkan hasil pengawasan yang diperoleh teman-teman Bawaslu,” tegasnya lagi.

Masih berkaitan dengan kegiatan Gibran di Makassar pekan lalu, Dede juga menyampaikan hasil penelusuran Bawaslu Makassar perihal adanya dugaan money politics (politik uang) saat Gibran ke wilayah Ujung Tanah.

Seperti diketahui, saat itu, Gibran juga membagi-bagikan sebuah benda. Di media sosial tersiar, bila Gibran disebutkan membagikan paket sembako dan susu.

“Nah kami telusuri di daerah Ujung Tanah itu, tidak ada sembako yang dibagikan. Yang ada dibagikan adalah susu. Sehingga kami mau kasih masuk misalnya dugaan money politic itu belum terjadi juga,” ucapnya.

Dede menjelaskan, apa yang dibagikan oleh Gibran bukan termasuk alat peraga kampanye (APK). Melainkan cuma bahan kampanye.

“Nah kalau gantungan kunci kan dia masuk di bahan kampanye sebenarnya. Kalau di PKPU 15 itu kan ada beberapa hal yang masuk sebagai bahan kampanye misalnya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yang penting dia tidak melebihi nilai seratus ribu rupiah. Tapi itu bahan kampanye yah, ingat bahan kampanye, bukan sembako,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Dede, ada tiga waktu berdasarkan regulasi, baru peserta pemilu dianggap melakukan pelanggaran politik uang. Yakni tahapan kampanye, masa tenang, dan hari pencoblosan.

Sedangkan tahapan masa kampanye baru dimulai hari ini 28 November hingga 10 Februari. Lalu, masa tenang dimulai pada 11-13 Februari. Dan terakhir waktu pencoblosan terjadwal pada 14 Februari.

Berita Terkait
Baca Juga