Siti Elina, Perempuan yang Terobos Istana Jadi Tersangka

Siti Elina, Perempuan yang Terobos Istana Jadi Tersangka

ABATANEWS, JAKARTA — Perempuan bercadar yang ditangkap karena menerobos Istana Negara, kemarin (25/10/2022) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Perempuan bernama Siti Elina itu kini ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Siti Elina dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api secara ilegal.

“Kemudian kita juga gunakan Pasal 335 KUHP karena ada paksaan fisik dan psikis sehingga saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas tapi terukur,” kata Hengki dalam keterangan kepada wartawan, pada Rabu (26/10/2022).

Hengki menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, penangkapan Siti terkait radikalisme dan terorisme. Untuk jelasnya, lanjut Hengki, akan dijelaskan oleh Densus 88.

Sebelumnya, Siti Elina yang memiliki senjata api coba menerobos penjagaan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/10). Aksi Siti itu gagal setelah terpergok oleh anggota Paspampres.

Berdasarkan keterangan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, kejadian bermula pada pukul 07.10 WIB. Saat itu, seorang perempuan berdiri di lampu merah depan Istana Merdeka.

Berita Terkait
Baca Juga