Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai 30 Juni 2024
ABATANEWS, JAKARTA — Sistem kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.
KRIS mengatur kriteria fasilitas perawatan, termasuk persyaratan bangunan yang mencakup ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur, serta pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit.
Selain itu, Perpres tersebut memberikan hak kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan ketentuan naik kelas perawatan yang bisa dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau pembayaran selisih biaya.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Perpres juga menetapkan bahwa penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ini berarti setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS diwajibkan menerapkan sistem KRIS pada 30 Juni 2025.