Sindiran Susi Soal Dokumennya Jadi Bungkus Gorengan Menyadarkan Kita

Sindiran Susi Soal Dokumennya Jadi Bungkus Gorengan Menyadarkan Kita

ABATANEWS, JAKARTA – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat angkat bicara soal dokumennya yang ditemukan sudah jadi pembungkus gorengan. Dokumen yang menunjukkan NIK, KK, dan identitas rahasia lainnya itu diunggah oleh salah satu warganet dan heboh sejak awal pekan lalu.

Susi pun akhirnya memberi respons, usai banyak warganet menandainya dalam unggahan tersebut. Tapi, komentar Susi bernada sindiran dan membuka mata kita tentang pentingnya menjaga kerahasiaan identitas kita.

“Kawan-kawan beberapa hari ini saya di mention, DM (direct messages), dan lain-lain, semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini (dokumennya dijadikan bungkus gorengan)? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi?” tulis Susi di akun Twitter pribadinya, pada Senin (27/12/2021).

Menurutnya, kejadian seperti ini tidak langka, bahkan lumrah terjadi. Ia juga mengaku bingung, mau apa dan bagaimana untuk menyikapi hal seperti ini.

“Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dan lain-lain, semua tahu nomor kita, data kita.. so,” lanjut Susi.

&

Diketahui, dokumen yang terdapat foto Susi Pudjiastuti dengan 2 gorengan bakwan di atasnya ini viral di media sosial Twitter. Dokumen tersebut menampilkan permohonan pembuatan KTP Susi Pudjiastuti di Kantor Kecamatan Pangandaran.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah menjelaskan soal viral dokumen Susi ini. Dokumen tersebut, katanya, harusnya dipegang yang bersangkutan setelah diberikan oleh dinas dukcapil terkait.

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” kata Zudan saat dimintai konfirmasi, melansir Detik.com.

Zudan menyebut semua dokumen yang tertera NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.

“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan No. KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” kata Zudan. (*)

Berita Terkait
Baca Juga