Simpatisan Bharada E Protes di Persidangan Saat JPU Tuntut 12 Tahun Penjara
ABATANEWS, JAKARTA — Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun, saat JPU membacakan tuntutan, terjadi kericuhan. Banyak simpatisan tak terima atas tuntutan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan tuntutan. Kala itu, Jaksa memaparkan tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada E. Suasana sidang yang tenang berubah riuh.
Penonton yang didominasi simpatisan Bharada E berteriak-teriak menghujat Jaksa Penuntut Umum yang mereka nilai mencederai rasa keadilan.
Tak hanya simpatisan, Bharada E turut mengekspresikan kesedihan. Ia tampak mengerutkan dahi. Bibirnya bergetar dan wajah memerah.
Sementara itu, penonton sidang terus-terusan berbuat gaduh. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sampai turun tangan menenangkan pengunjung sidang.
“Mohon kepada para pengunnung untuk tetap tenang. Mohon para pengunjung untuk tetap tenang tolong hargai persidangan ini. Lanjutkan,” ucap Wahyu.
Tak digubris, penonton tetap histeris. Wahyu tak henti-henti meredam suasana persidangan.
“Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan saudara JPU,” ucap dia.
Namun, penonton sidang semakin sulit dikendalikan. Wahyu akhirnya memutuskan men-skors sidang. Wahyu turut meminta bantuan petugas keamanan untuk mengeluarkan penonton yang tak bisa bersikap kooperatif.
“Petugas kemanan mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan,” ucap Wahyu.
Wahyu turut mengancam menunda persidangan apabila situasi tak kunjung kondusif.
“Kepada para pengunjung apabila tidak tenang akan kami skors dan sidang akan kami tunda. Tolong dikeluarkan kepada mereka yang tak bisa tenang,” ujar dia.
Tak lama setelah itu, kericuhan mereda. Wahyu memerintahkan JPU melanjutkan pembacaan tuntutan.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” ujar Jaksa.