Sim C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Peruntukannya

Sim C Kini Dibagi Tiga Jenis, Simak Peruntukannya

ABATANEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini dibagi menjadi tiga jenis mengacu kepada besar kapasitas isi silinder sepeda motor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tiga jenis SIM sepeda motor ialah SIM C, CI, dan CII.

Untuk SIM C akan berlaku bagi kendaraan roda dua dengan isi slinder sampai 250 CC (centimeter cubic).

Sementara untuk SIM CI diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan isi silinder 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan sejenis dengan daya listrik.

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;” bunyi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.

Sementara CII untuk kendaraan bermotor dengan isi silinder lebih dari 500 CC atau kendaraan yang menggunakan daya listrik.

Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor bersilinder tinggi disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.

Untuk diperhatikan, umur juga menjadi syarat untuk mendapatkan SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku di Indonesia. Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat. Sosialisasi akan berjalan selama 6 bulan lamanya.

Berita Terkait
Baca Juga