Siksa Junior Hingga Tewas, Eks Anggota Polisi Polda Sulsel Dijatuhi Hukuman 15 Tahun

ABATANEWS, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun terhadap terdakwa Pirman, seorang mantan anggota Polri berpangkat Bripda. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, pada Rabu (14/10/2026).
Dalam sidang putusan perkara Nomor Register: 750/Pid.B/2026/PN Mk, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Putusan vonis selama 15 tahun penjara (dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara) tersebut dinyatakan conform atau sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain satu lembar baju kaus polisi warna cokelat, satu lembar celana training warna hitam, satu buah kain pel, serta sejumlah file rekaman video dan foto yang merekam kondisi korban Alm. Bripda Dirja Pratama (19) di ruang IGD RS Daya Makassar sesaat pascakejadian. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan maut yang terjadi di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu, 22 Februari 2026 silam. Terdakwa Pirman, yang saat itu belum genap dua tahun bertugas, secara brutal menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, hingga tewas.
Motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa ketersinggungan pelaku yang merasa tidak dihargai sebagai seorang senior. Terdakwa juga sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang KKEP Polri.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan telah sejalan dengan fakta persidangan yang dibuktikan oleh JPU.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” urai Soetarmi.
Meski vonis Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan, Soetarmi menegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.